Pasal I
Ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dan Proses Kenaikan Pangkat bagi Perwira yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan halaman 6 huruf b dan angka 2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Kenaikan Pangkat bagi Perwira yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan/pengembangan S1 STIK, dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) telah memenuhi syarat Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dengan tidak diperhitungkan pendidikan yang sedang ditempuhnya;
2) untuk kenaikan pangkat tanpa mempersyaratkan jabatan selama Perwira yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi serta tidak sedang menjalani masa hukuman penundaan kenaikan pangkat; dan 3) bagi Perwira yang diusulkan dari lembaga pendidikan dan belum terealisasi kenaikan pangkatnya selama dalam pendidikan, maka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) nya tidak berlaku lagi.