Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis.
7. UNDANG-UNDANG Pemilu adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
11. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Provinsi.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan atau nama lain.
15. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/Kelurahan.
16. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
17. Temuan adalah temuan dari hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan pengawas pemilu luar negeri tentang data atau informasi yang di dapat oleh Panwaslu secara langsung maupun tidak secara langsung atas dugaan pelanggaran pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
18. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terdiri atas Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu.
19. Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu diluar Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
20. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.
21. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan.
23. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
24. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah forum yang dibentuk dengan beranggotakan Bawaslu, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, guna memperlancar penyelesaian pelanggaran pidana pemilu.
Prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri ini:
a. legalitas, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepastian hukum, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
c. kepentingan umum, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu wajib mendahulukan kepentingan umum;
d. keterpaduan, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan melalui kerja sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan;
e. akuntabilitas, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dapat dipertanggung jawabkan;
f. transparan, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan secara terbuka bagi pihak yang berkepentingan; dan
g. efektivitas dan efisiensi, yaitu dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu memperhitungkan keseimbangan antara hasil yang dicapai dengan proses, waktu, sarana, dan anggaran yang digunakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penanganan laporan Tindak Pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan wilayah kerja, Sentra Gakkumdu melakukan penelitian, meliputi:
1. kelengkapan administrasi laporan, antara lain:
a) keabsahan laporan antara lain format yang digunakan, tanda tangan, stempel, tanggal waktu penomoran;
b) kewenangan pengawas Pemilu meneruskan laporan; dan c) kejelasan tulisan/pengetikan.
2. materi/isi laporan, meliputi:
a) memuat dengan jelas identitas dan alamat pelapor, saksi, tersangka, tempat, waktu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan data tentang barang bukti; dan b) memuat uraian kejadian dan menjelaskan unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
b. setelah dilakukan penelitian secara administrasi dan materi laporan memenuhi unsur pidana, laporan tersebut dapat diterima dan dicatat dalam buku register perkara dan kepada Bawaslu/Panwaslu diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan;
c. apabila berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut belum lengkap atau bukan merupakan kewenangan pelapor atau Pengawas Pemilu atau tidak memenuhi unsur pidana, maka dikembalikan kepada Bawaslu/Panwaslu, dengan memberikan alasan dan penjelasan tertulis atas pengembalian laporan dan dicatat dalam buku register; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. laporan yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada huruf c, segera diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilu, setelah mempelajari dan mendiskusikan laporan yang diterima, segera menentukan bentuk Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan merupakan:
a. pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 sampai dengan Pasal 291 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012; dan/atau
b. kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 292 sampai dengan Pasal 321 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.
(3) Dalam hal gabungan Tindak Pidana Pemilu dengan tindak pidana lainnya, Penyidikannya dilakukan dengan mendahulukan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu, sedangkan tindak pidana lain disidik oleh Penyidik Reskrim di luar Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dengan pemberkasan terpisah/splitzing.