Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Hubungan Tata Cara Kerja yang selanjutnya disingkat HTCK adalah mekanisme hubungan kerja antar satuan fungsi di lingkungan organisasi Polri, atau Polri dengan instansi di luar Polri yang dilaksanakan secara vertikal, horizontal, diagonal, dan lintas sektoral.
3. Satuan Fungsi adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Hubungan vertikal adalah hubungan kerja antara unsur pimpinan dengan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung, dan unsur kewilayahan dari atas ke bawah atau sebaliknya secara berjenjang berdasarkan struktur organisasi.
5. Hubungan horizontal adalah hubungan kerja antar satuan fungsi dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja dalam bentuk sejajar atau setingkat.
6. Hubungan diagonal adalah hubungan kerja antar satuan fungsi dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja dalam bentuk diagonal atau lintas unsur.
7. Hubungan Lintas Sektoral adalah hubungan kerja antar Polri dengan kementerian/lembaga, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), badan atau instansi lain guna kelancaran pelaksanaan tugas yang bersifat koordinasi.