Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan dengan mengisi:
a. formulir berita acara nilai akhir Penilaian Kinerja;
dan
b. formulir penilaian akhir Kinerja.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
