Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan dengan mengisi: a. formulir berita acara nilai akhir Penilaian Kinerja; dan b. formulir penilaian akhir Kinerja. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda