Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan penjumlahan Faktor Spesifik dan Faktor Generik dalam 1 (satu) semester. (2) Penjumlahan Faktor Spesifik dan Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari angka 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). (3) Dalam hal nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilai akhir memiliki nilai desimal maka dilakukan pembulatan dengan ketentuan: a. 0,01 (nol koma nol satu) sampai kurang dari 0,50 (nol koma lima nol) dilakukan pembulatan ke bawah; dan b. 0,50 (nol koma lima nol) sampai kurang dari 1,00 (satu koma nol nol) dilakukan pembulatan ke atas. (4) Penilaian nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan bobot: a. 60% (enam puluh persen) untuk Faktor Spesifik; dan b. 40% (empat puluh persen) untuk Faktor Generik.
Koreksi Anda