Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Faktor Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan dengan mengisi: a. formulir penilaian PKA; b. formulir penilaian pemenuhan jam kerja; c. formulir penilaian Penghargaan; dan d. formulir penilaian Faktor Generik. (2) Penilaian Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda