Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Faktor Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan dengan mengisi:
a. formulir penilaian PKA;
b. formulir penilaian pemenuhan jam kerja;
c. formulir penilaian Penghargaan; dan
d. formulir penilaian Faktor Generik.
(2) Penilaian Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
