Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai Penghargaan yang diterima oleh AYD dalam 1 (satu) semester dikali bobot 27% (dua puluh tujuh persen). (2) Jumlah nilai Penghargaan yang diterima oleh AYD dalam 1 (satu) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai paling tinggi 100 (seratus). (3) Dalam hal AYD mendapatkan lebih dari 1 (satu) Penghargaan dalam 1 (satu) kegiatan, nilai yang digunakan merupakan nilai dari salah satu Penghargaan yang tertinggi.
Koreksi Anda