Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai Penghargaan yang diterima oleh AYD dalam 1 (satu) semester dikali bobot 27% (dua puluh tujuh persen).
(2) Jumlah nilai Penghargaan yang diterima oleh AYD dalam 1 (satu) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai paling tinggi 100 (seratus).
(3) Dalam hal AYD mendapatkan lebih dari 1 (satu) Penghargaan dalam 1 (satu) kegiatan, nilai yang digunakan merupakan nilai dari salah satu Penghargaan yang tertinggi.
Koreksi Anda
