Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diperoleh dengan cara nilai yang didapatkan dari persentase jam kerja dikali bobot 41% (empat puluh satu persen).
(2) Penilaian pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dengan rentang nilai dari nilai tertinggi 100 (seratus) sampai dengan nilai terendah 40 (empat puluh) yang didapatkan dari persentase pemenuhan jam kerja.
(3) Penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan jam kerja 86% (delapan puluh enam persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan nilai 100 (seratus);
b. pemenuhan jam kerja 71% (tujuh puluh satu persen) sampai dengan kurang dari 86% (delapan puluh enam persen) dengan nilai 80 (delapan puluh);
c. pemenuhan jam kerja 56% (lima puluh enam persen) sampai dengan kurang dari 71% (tujuh puluh satu persen) dengan nilai 60 (enam puluh);
dan
d. pemenuhan jam kerja kurang dari 56% (lima puluh enam persen) dengan nilai 40 (empat puluh).
(4) Penilaian Pemenuhan Jam Kerja bagi anggota Polri yang melaksanakan pendidikan kedinasan pada perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri dilakukan berdasarkan
rata-rata persentase kehadiran AYD pada semua mata kuliah yang diikuti selama 6 (enam) bulan saat dilakukan penilaian pemenuhan jam kerja.
(5) Dalam hal AYD dimutasi, penilaian pemenuhan jam kerja dilakukan dengan cara menjumlahkan antara penilaian pemenuhan jam kerja pada tempat tugas lama dengan penilaian pemenuhan jam kerja pada tempat tugas baru pada bulan berjalan.
Koreksi Anda
