Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penilaian PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. AYD dengan golongan kepangkatan Perwira yang menduduki jabatan, unsur penilaiannya menggunakan kamus dan profil kompetensi jabatan dengan menilai level profisiensi kompetensi;
b. AYD dengan golongan kepangkatan perwira tanpa
jabatan, unsur penilaiannya disesuaikan dengan profil kompetensi sesuai jabatan yang setara dengan kepangkatannya; dan
c. AYD dengan golongan kepangkatan bintara atau tamtama, unsur penilaiannya meliputi:
1. orientasi pelayanan;
2. pengendalian diri;
3. integritas;
4. komitmen terhadap organisasi;
5. disiplin; dan
6. kerja sama tim.
(2) Kamus dan profil kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolri mengenai Kamus Kompetensi dan Profil Kompetensi pada Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
