Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. AYD dengan golongan kepangkatan Perwira yang menduduki jabatan, unsur penilaiannya menggunakan kamus dan profil kompetensi jabatan dengan menilai level profisiensi kompetensi; b. AYD dengan golongan kepangkatan perwira tanpa jabatan, unsur penilaiannya disesuaikan dengan profil kompetensi sesuai jabatan yang setara dengan kepangkatannya; dan c. AYD dengan golongan kepangkatan bintara atau tamtama, unsur penilaiannya meliputi: 1. orientasi pelayanan; 2. pengendalian diri; 3. integritas; 4. komitmen terhadap organisasi; 5. disiplin; dan 6. kerja sama tim. (2) Kamus dan profil kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolri mengenai Kamus Kompetensi dan Profil Kompetensi pada Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda