Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi: a. penilaian PKA; b. penilaian pemenuhan jam kerja; dan c. penilaian Penghargaan. (2) Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan penilaian PKA, penilaian pemenuhan waktu kerja, dan penilaian Penghargaan. (3) Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan bobot: a. 32% (tiga puluh dua persen) untuk penilaian PKA; b. 41% (empat puluh satu persen) untuk penilaian pemenuhan jam kerja; dan c. 27% (dua puluh tujuh persen) untuk penilaian Penghargaan.
Koreksi Anda