Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tugas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) semester dengan nilai maksimal 100 (seratus), meliputi: a. setiap 1 (satu) Tugas Tambahan diberikan nilai 28 (dua puluh delapan); b. setiap 1 (satu) Inovasi Kerja diberikan nilai 36 (tiga puluh enam); dan c. setiap 1 (satu) Partisipasi Dalam Bentuk Operasi Kepolisian diberikan nilai 36 (tiga puluh enam). (2) Dalam hal AYD dimutasi, Penilaian Tugas Lain pada tempat tugas yang lama tetap dinilai pada tempat tugas yang baru.
Koreksi Anda