Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi aspek:
a. waktu;
b. kuantitas; dan
c. Kualitas.
(2) Penilaian Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan antara Target Capaian pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak Kerja dengan realisasi Capaian pekerjaan setiap bulan selama 1 (satu) semester.
(3) Penghitungan perbandingan antara Target Capaian pekerjaan dengan realisasi Capaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi nilai Capaian pekerjaan setiap bulan dalam 1 (satu) semester.
Koreksi Anda
