Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penilaian Kontrak Kerja; dan b. penilaian Tugas Lain. (2) Faktor Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menggabungkan penilaian Kontrak Kerja dan penilaian Tugas Lain dalam 1 (satu) semester. (3) Faktor Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan bobot: a. 54% (lima puluh empat persen) untuk penilaian Kontrak Kerja; dan b. 46% (empat puluh enam persen) untuk penilaian Tugas Lain. (4) Dalam hal AYD mendapatkan penugasan dengan risiko tinggi diberikan tambahan nilai 5 % (lima persen) dari nilai Kontrak Kerja yang dibuktikan dengan surat perintah penugasan dengan risiko tinggi. (5) Penugasan dengan risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penugasan yang ditetapkan dalam Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda