Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dapat ditempuh atas keberatan terhadap hasil penilaian akhir.
Koreksi Anda