Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada: a. tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli untuk Penilaian Kinerja semester I; dan b. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari untuk Penilaian Kinerja semester II.
Koreksi Anda