Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Rekapitulasi hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada:
a. tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli untuk Penilaian Kinerja semester I; dan
b. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari untuk Penilaian Kinerja semester II.
Koreksi Anda
