Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Rekapitulasi hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan proses dari penghitungan hasil akhir Penilaian Kinerja AYD.
Koreksi Anda
