Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan proses dari penghitungan hasil akhir Penilaian Kinerja AYD.
Koreksi Anda