Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Faktor Spesifik; dan
b. Faktor Generik.
(2) Faktor Spesifik dan Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unsur penjumlahan nilai akhir Penilaian Kinerja.
Koreksi Anda
