Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi: a. Faktor Spesifik; dan b. Faktor Generik. (2) Faktor Spesifik dan Faktor Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penjumlahan nilai akhir Penilaian Kinerja.
Koreksi Anda