Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pada tingkat: a. Markas Besar Polri; b. Kepolisian Daerah; c. Kepolisian Resor; dan d. Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda