Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. penilaian; b. rekapitulasi hasil Penilaian; dan c. pengajuan keberatan. (2) Pelaksanaan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, meliputi: a. Penilaian Kinerja semester I dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Juni; dan b. Penilaian Kinerja semester II dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Desember.
Koreksi Anda