Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan periode: a. semester satu ditetapkan paling lambat tanggal 15 Januari pada setiap tahun; dan b. semester dua ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juli pada setiap tahun.
Koreksi Anda