Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Penetapan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan periode:
a. semester satu ditetapkan paling lambat tanggal 15 Januari pada setiap tahun; dan
b. semester dua ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juli pada setiap tahun.
Koreksi Anda
