Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksakan melalui penandatanganan Kontrak Kerja setelah isi Kontrak Kerja disepakati oleh AYD dan PP.
(2) Penetapan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pelaksanaan penilaian Kontrak Kerja.
(3) Penetapan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didokumentasikan oleh AYD dan PP.
Koreksi Anda
