Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal AYD sedang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri, Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dengan berpedoman pada dokumen kerja tempat penugasan di luar struktur organisasi Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) AYD yang sedang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun Kontrak Kerja dapat dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada Polri.
Koreksi Anda