Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. AYD wajib menyusun Kontrak Kerja AYD berdasarkan tugas pokok AYD dan Rencana Kerja Satker tempat AYD bertugas; b. Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD diajukan kepada PP; c. PP meneliti Kontrak Kerja; dan d. Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD harus mendapatkan persetujuan oleh PP. (2) Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Uraian Pekerjaan yang terdiri dari tugas pokok jabatan dan uraian kegiatan; b. Indikator Pekerjaan; c. Target Capaian pekerjaan setiap bulan dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur terhadap aspek kuantitas serta Kualitas hasil pekerjaan; dan d. total Target Capaian pekerjaan dalam 1 (satu) semester terhadap aspek kuantitas serta Kualitas. (3) AYD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyusun Kontrak Kerja dengan berpedoman pada: a. rencana kerja; b. rencana pendistribusian anggaran satuan kerja tempat AYD bertugas; dan/atau c. rencana kegiatan bulanan dan tahunan. (4) Dalam hal penyusunan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh PP, AYD memperbaiki Kontrak Kerja. (5) AYD memperbaiki penyusunan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum penetapan masa Kontrak Kerja. (6) Penyusunan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Kontrak Kerja.
Koreksi Anda