Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. penyusunan Kontrak Kerja; dan b. penetapan Kontrak Kerja.
Koreksi Anda