Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA FORMULIR KONTRAK KERJA DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN KONTRAK KERJA 1. FORMULIR KONTRAK KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK POLRI KONTRAK KERJA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja : SLOG POLRI Dengan ini menyatakan untuk melaksanakan hal-hal tertulis di bawah ini, yang merupakan bagian dari penjabaran tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan saya: NO URAIAN PEKERJAAN INDIKATOR PEKERJAAN TARGET CAPAIAN PEKERJAAN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI TOTAL Tugas Pokok Jabatan Uraian Kegiatan Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 1 Perencanaaan pengadaan barang/jasa pemerintah Melakukan identifikasi/ reviu kebutuhan Jumlah perencanaan yang disusun 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Melakukan penetapan barang/jasa Jumlah penetapan barang/jasa yang disusun Melakukan penetapan cara dan jadwal pengadaan barang/jasa Jumlah penetapan cara dan jadwal yang disusun Menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan Jumlah susunan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja yang dikerjakan 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; Jumlah susunan HPS yang dikerjakan Mereviu dokumen perencanaan pengadaan Jumlah reviu dokumen perencanaan pengadaan yang dikerjakan Menelaah usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik Jumlah telaah usulan barang/jasa yang dikerjakan Menyusun laporan hasil perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada pimpinan Jumlah laporan hasil perencanaan pengadaan barang/jasa yang dikerjakan 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 2 Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah .....dst..... .....dst..... Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN FORMULIR: 1. AYD mengisi Kontrak Kerja: a. AYD mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan, dan satuan kerja AYD. b. pengisian Uraian Pekerjaan,yang terdiri dari tugas pokok jabatan dan uraian kegiatan, dilakukan selama 1 (satu) semester berdasarkan jabatan AYD. c. Uraian Pekerjaan dan Target capaian pekerjaan merupakan elemen-elemen yang akan dinilai sebagai pedoman PP dalam menilai Kontrak Kerja yang harus dilaksanakan. d. pada setiap uraian kegiatan dalam Uraian Pekerjaan, AYD menulis Indikator Pekerjaan dan Target Capaian pekerjaan pada setiap bulan dalam kurun waktu 1 (satu) semester meliputi: 1) Target kuantitas; dan 2) Target kualitas. e. AYD menghitung total Target Capaian pekerjaan pada semester I. 2. AYD mengajukan Kontrak Kerja yang telah disusun kepada PP. 3. PP meneliti Kontrak Kerja yang diajukan oleh AYD. 4. Dalam hal Kontrak Kerja yang diajukan oleh AYD tidak disetujui oleh PP, dilakukan diskusi kerja dengan AYD untuk menyepakati Kontrak Kerja. 5. Jika telah disepakati maka AYD dan PP menandatangani Kontrak Kerja berupa Penetapan Kontrak Kerja. 6. Terhadap AYD yang menduduki jabatan tertentu, penyusunan penetapan Kontrak Kerja dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada satker AYD bertugas. 2. SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN KONTRAK KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN KONTRAK KERJA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… Berdasarkan Surat Perintah …………………........ Nomor: ..... tanggal ..... 20xx tentang ........................................................................................................... 2. Dengan ini menyatakan bahwa AYD: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… 3. Telah melaksanakan mutasi: a. Jabatan Lama: ………………..……………………….…… TMT: …..………………...…………………...… b. Jabatan Baru: ………………..……………………….…… TMT: …..………………...…………………...… Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN SURAT KETERANGAN PENGGANTIAN KONTRAK KERJA: a. PP mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan, dan satuan kerja AYD. b. PP mengisi nomor surat perintah beserta tanggal dan perihal. c. PP mengisi jabatan lama dan jabatan baru AYD beserta dengan TMT nya. d. PP menandatangai penggantian Kontrak Kerja AYD. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : ……. LAMPIRAN II PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA FORMULIR CATATAN HASIL PEMANTAUAN KINERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK CATATAN HASIL PEMANTAUAN KINERJA SEMESTER I TAHUN 2022 NO. KINERJA TARGET CAPAIAN PEKERJAAN REALISASI TARGET CAPAIAN PEKERJAAN CATATAN HASIL PEMANTAUAN KET. 1 2 3 4 5 6 BULAN … 1. Melakukan identifikasi/reviu kebutuhan Kualitas = 100 Kualitas = 75 Masih ditemukan kebutuhan yang belum teridentifikasi seluruhnya pada saat perencanaan pengadaan barang dan jasa sehingga terjadi complain dari Satker yang melakukan pengadaan barang dan jasa Telah disampaikan kepada AYD 2. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. … dst … 3. Penilaian pemenuhan jam kerja pada minggu 5 s.d. minggu 6 Nilai jam kerja = 100 Nilai jam kerja = 60 Agar AYD lebih fokus dalam bekerja dan melakukan absensi dengan disiplin sehingga tidak lagi mendapatkan nilai 60. Telah disampaikan kepada AYD 4. Penilaian pemenuhan jam kerja pada minggu 9 s.d. minggu 12 Nilai jam kerja = 100 Nilai jam kerja = 40 Agar AYD lebih fokus dalam bekerja dan melakukan absensi dengan disiplin sehingga tidak lagi mendapatkan nilai 40. Telah disampaikan kepada AYD BULAN … 1. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. … dst … 2. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. … dst … 3. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. … dst … 4. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. ….. dst ….. … dst … Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : ……. LAMPIRAN III PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PENILAIAN FAKTOR SPESIFIK 1. FORMULIR PENILAIAN KONTRAK KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN KONTRAK KERJA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja : SLOG POLRI NO URAIAN PEKERJAAN INDIKATOR PEKERJAAN TARGET CAPAIAN PEKERJAAN REALISASI CAPAIAN PEKERJAAN NILAI CAPAIAN PEKERJAAN 1 2 3 4 5 6 TOTAL 1 2 3 4 5 6 TOTAL TOTAL KUANTITAS TOTAL KUALITAS Tugas Pokok Jabatan Uraian Kegiatan Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas Kuantitas Kualitas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 29 30 Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintahan Melakukan identifikasi/reviu kebutuhan GIAT Melakukan Penetapan Barang/jasa GIAT Melakukan penetapan cara dan jadwal GIAT pengadaan barang/jasa Dst ..... Dst ..... Dst ..... 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 29 30 Jumlah Nilai Capaian Pekerjaan Nilai Kontrak Kerja Semester Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN KONTRAK KERJA a. AYD mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan, dan satuan kerja AYD. b. AYD menuangkan realisasi Target Capaian pekerjaan setiap bulan dalam kurun waktu 1 (satu) semester, meliputi: a. realisasi Target kuantitas; b. realisasi Target Kualitas; dan c. AYD mengajukan kepada PP realisasi Target Capaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2. d. PP melakukan verifikasi terhadap realisasi Target Capaian pekerjaan yang diajukan AYD. e. Berdasarkan hasil verifikasi PP terhadap realisasi Target capaian pekerjaan yang diajukan AYD selanjutnya PP memanggil AYD untuk menjelaskan dan memberikan nilai sesuai dengan realisasi Target Capaian pekerjaan serta untuk menandatangani formulir penilaian Kontrak Kerja. f. Nilai Kontrak Kerja Semester maksimal adalah 100 (seratus). g. PP menyerahkan formulir penilaian Kontrak Kerja yang telah ditandatangani PP dan AYD kepada pejabat pengemban fungsi SDM. Rumus Nilai Capaian Pekerjaan aspek kuantitas pada setiap Uraian Pekerjaan selama 1 (satu) bulan = (jumlah realisasi kuantitas 1 (satu) bulan : jumlah Target kuantitas 1 (satu) bulan) x 100. Rumus Nilai Capaian Pekerjaan aspek Kualitas pada setiap Uraian Pekerjaan selama 1 (satu) bulan = (jumlah realisasi Kualitas 1 (satu) bulan : jumlah Target Kualitas 1 (satu) bulan) x 100. Rumus Jumlah Nilai Capaian Pekerjaan setiap aspek kuantitas dan Kualitas selama 1 (satu) semester = (pada aspek kuantitas = jumlah total Nilai Capaian Pekerjaan aspek kuantitas pada seluruh uraian kegiatan dalam Uraian Pekerjaan). (pada aspek Kualitas = jumlah total Nilai Capaian Pekerjaan aspek Kualitas pada seluruh uraian kegiatan dalam Uraian Pekerjaan). Rumus Nilai Kontrak Kerja kuantitas dan Kualitas = (pada aspek kuantitas = Jumlah Nilai Capaian Pekerjaan pada aspek kuantitas: jumlah uraian kegiatan dalam Uraian Pekerjaan.) (pada aspek Kualitas = Jumlah Nilai Capaian Pekerjaan pada aspek Kualitas : jumlah uraian kegiatan dalam Uraian Pekerjaan.) Rumus nilai Kontrak Kerja semester = (Nilai Kontrak Kerja Kuantitas + Nilai Kontrak Kualitas): 2. Standar Kualitas yang digunakan untuk menilai realisasi Target Capaian Kualitas dilakukan oleh PP terhadap taraf mutu hasil kerja AYD, dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: Nilai Kualitas Standar Penilaian Kualitas 100 a. PP menilai bahwa AYD menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai standar yang ditentukan; dan b. dalam bekerja tidak ada kesalahan dan tidak ada revisi. 91 – 99 a. PP menilai bahwa pada umumnya AYD menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang ditentukan; dan b. adakalanya dalam bekerja terjadi kesalahan kecil yang bersifat tidak prinsip dan dalam intensitas yang sangat minim serta hasil pekerjaan adakalanya direvisi. 81 – 90 a. PP menilai bahwa pada umumnya AYD menyelesaikan pekerjaan hampir sesuai dengan standar yang ditentukan; dan b. adakalanya dalam bekerja terjadi kesalahan kecil yang bersifat tidak prinsip dan dalam intensitas sering terjadi serta hasil pekerjaan adakalanya direvisi. 71 – 80 a. PP menilai bahwa kadang-kadang AYD menyelesaikan pekerjaan belum sesuai dengan standar yang ditentukan; dan b. kadang-kadang dalam bekerja terjadi kesalahan cukup besar dan hasil pekerjaan kadang- kadang direvisi. 61 – 70 a. PP menilai bahwa AYD dalam menyelesaikan pekerjaan sering tidak sesuai standar yang ditentukan; dan b. dalam bekerja sering ditemukan kesalahan besar dan hasil pekerjaan sering direvisi. 51- kebawah a. PP menilai bahwa AYD dalam menyelesaikan pekerjaan jauh dibawah standar yang ditentukan; dan b. kurang mampu bekerja dengan baik dan hasil pekerjaan banyak sekali yang direvisi. 2. FORMULIR PENILAIAN TUGAS LAIN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN TUGAS LAIN SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja : SLOG POLRI NO URAIAN SINGKAT TUGAS LAIN NOMOR SURAT PERINTAH DOKUMEN PENDUKUNG TUGAS KATEGORI TUGAS NILAI 1 2 3 4 5 1. Pada tanggal 14 s.d. 18 Maret 2022 melaksanakan perintah Karoada Slog Polri mengikuti seminar Pengadaan Barang dan Jasa tingkat Nasional oleh LKPP. Sprin Karoada Slog Nomor: Sprin/20/III/2022 tentang Peserta Seminar Pengadaan Barang dan Jasa oleh LKPP. Tugas Tambahan 28 2. Pada tanggal 5 s.d. 7 Mei 2022 menemukan inovasi aplikasi konsultan pekerjaan perorangan digital online Sprin Karoada Slog Nomor:Sprin/75/IV/2022 tentang perintah membuat inovasi konsultan pekerjaan digital online Inovasi Kerja 36 3. Pada tanggal 10 Mei s.d. 30 Mei melaksanakan perintah Kapolri sebagai anggota tim Operasi Nemangkawi 2022 di Polda Papua Sprin Kapolri Nomor:Sprin/300/V/2022 tentang Tim Operasi Nemangkawi 2022 Partisipasi dalam Bentuk Operasi Kepolisian 36 4. Pada tanggal 10 Juni melaksanakan perintah Karojianstra SSDM Polri mengikuti seminar SDM di Universitas INDONESIA Sprin Karojianstra SSDM Polri Nomor: Sprin/20/V/2022 tentang Peserta Seminar SDM. Tugas Tambahan 28 5. -- -- -- 0 Jumlah nilai Tugas Lain 100 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN TUGAS LAIN PENGISIAN PENILAIAN TUGAS LAIN 1) AYD mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan, dan satuan kerja AYD. 2) Pada baris kolom 2 AYD mengisi Uraian Singkat Tugas Lain yang berisi uraian Tugas Tambahan, Inovasi Kerja dan/atau Partisipasi Dalam Bentuk Operasi Kepolisian yang telah dilaksanakan. 3) Pada baris kolom 3 AYD mengisi Nomor Surat Perintah. 4) Pada baris kolom 4 AYD mengisi Dokumen Pendukung Tugas. 5) Pada baris kolom 5 AYD mengisi Kategori Tugas yang telah dikerjakan. 6) Pada baris kolom 5 AYD mengisi nilai kategori pada masing-masing tugas. 7) AYD mengisi jumlah Nilai Tugas dalam 1 (satu) semester dengan menjumlahkan semua Nilai Tugas yang didapatkan. 8) Nilai Tugas maksimal adalah 100 (seratus). 9) AYD mengajukan kepada PP hasil rekapitulasi Penilaian Tugas. 10) PP melakukan verifikasi terhadap realisasi nilai Penilaian Tugas yang di ajukan AYD. 11) Berdasarkan hasil verifikasi PP terhadap realisasi Penilaian Tugas yang diajukan AYD selanjutnya PP memanggil AYD untuk menjelaskan hasil penilaian tugas dan untuk menandatangani formulir Penilaian Tugas. 12) PP menyerahkan formulir Penilaian Tugas yang telah ditandatangani PP dan AYD kepada pejabat pengemban fungsi SDM. Nilai kategori Tugas Lain: Tugas Tambahan = 28 Inovasi Kerja = 36 Partisipasi dalam Bentuk Operasi Kepolisian = 36 3. SURAT KETERANGAN TUGAS TAMBAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TAMBAHAN 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… Berdasarkan Surat Perintah …………………........ Nomor: ..... tanggal ..... 20xx tentang ........................................................................................................... 2. Dengan ini menyatakan bahwa saudara: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… 3. Telah melaksanakan Tugas Tambahan sebagai berikut: a. Uraian singkat: ………………..……………………………………………………...…………………...… …………………………………………………….……………………………………….… ……………..………………………………………………………………...………...…… b. Nilai Tugas Tambahan : 28 (dua puluh delapan). Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 4. SURAT KETERANGAN INOVASI KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK SURAT KETERANGAN MEMBUAT INOVASI KERJA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… Berdasarkan Surat Perintah …………………........ Nomor: ..... tanggal ..... 20xx tentang ........................................................................................................... 2. Dengan ini menyatakan bahwa saudara: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… 3. Telah membuat Inovasi Kerja sebagai berikut: a. Uraian singkat: ………………..……………………………………………………...…………………...… …………………………………………………….……………………………………….… ……………..………………………………………………………………...………...…… b. Nilai Pekerjaan Tambahan: 36 (tiga puluh enam). Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 5. SURAT KETERANGAN PARTISIPASI DALAM BENTUK OPERASI KEPOLISIAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN PARTISIPASI DALAM BENTUK OPERASI KEPOLISIAN 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… Berdasarkan Surat Perintah …………………........ Nomor: ..... tanggal ..... 20xx tentang ........................................................................................................... 2. Dengan ini menyatakan bahwa saudara: Nama : …………………………………………………………… Pangkat : …………………………………………………………… NRP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Satuan Kerja : …………………………………………………………… 3. Telah melaksanakan Partisipasi dalam Bentuk Operasi Kepolisian sebagai berikut: a. Uraian singkat: ………………..……………………….…………………………………...…………………...… …………………………………………………….………….…………………………………… ….………………..………………………………………………………………...………...…… b. Nilai Pekerjaan Tambahan: 36 (tiga puluh enam). Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 6. FORMULIR PENILAIAN FAKTOR SPESIFIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN FAKTOR SPESIFIK SEMESTER I TAHUN 2022 NO. JENIS PENILAIAN TARGET CAPAIAN BOBOT NILAI 1 2 3 4 5 6 1 KONTRAK KERJA 100 97,6041 54% 52,706 2 TUGAS LAIN 100 100 46% 46 PENILAIAN FAKTOR SPESIFIK 98,706 TAMBAHAN NILAI PEKERJAAN DENGAN RESIKO TINGGI (5%) 103,641 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN FAKTOR SPESIFIK a. Penilaian Faktor Spesifik terdiri dari penilaian Kontrak Kerja dan Penilaian Tugas Lain pada semester I. b. AYD mengisi Target Kontrak Kerja dan Target Tugas Lain pada kolom Target. c. AYD memasukkan nilai Kontrak Kerja Semester dan nilai Tugas Lain pada Semester I di kolom Capaian masing-masing jenis penilaian. d. Bobot nilai dari Penilaian Kontrak Kerja adalah 54% dan bobot nilai dari Penilaian Tugas Lain adalah 46%. e. AYD mengisi kolom nilai Kontrak Kerja dan kolom nilai Tugas Lain. Rumus perhitungan Nilai Kontrak Kerja dalam Penilaian Spesifik: Nilai Kontrak Kerja = Capaian Kontrak Kerja x 54% Rumus perhitungan Nilai Kontrak Kerja dalam Penilaian Spesifik: Nilai Tugas Lain = Capaian Tugas Lain x 46% f. AYD menghitung Penilaian Faktor Spesifik. Rumus perhitungan Penilaian Faktor Spesifik: Nilai Penilaian Faktor Spesifik = Nilai Kontrak Kerja + Nilai Tugas Lain g. Bila AYD bertugas pada Jabatan/unit kerja pada Satuan kerja tingkat Mabes dan/atau satuan kewilayahan tingkat Polda yang memiliki tingkat pekerjaan dengan resiko tinggi yang ditetapkan dalam Keputuan Kapolri maka mendapat tambahan nilai 5% dari Nilai Kontrak Kerja. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : ……. LAMPIRAN IV PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PENILAIAN FAKTOR GENERIK 1. FORMULIR PENILAIAN PKA a. Bagi AYD yang menduduki Jabatan Perwira atau AYD berpangkat Perwira yang tidak memiliki jabatan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN PERILAKU KERJA ANGGOTA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja : SLOG POLRI NO FAKTOR KINERJA STANDAR KINERJA NILAI PANDUAN NILAI FAKTOR KINERJA 1. Berpikir analitis Menemukan penyebab munculnya unsur utama sebuah kondisi, mengidentifikasi beragam hal yang menjadi penyebab munculnya unsur utama pembentuk kondisi melalui beragam pola analisis. 91 – 100 75 Mengenali unsur pembentuk utama sebuah kondisi, mengidentifikasi berbagai penyebab secara luas dan rinci untuk menemukenali unsur utama pembentuk kondisi tersebut. 76 - 90 Mengenali keterkaitan antar unsur pembentuk sebuah kondisi, melihat keterkaitan dari masing- masing unsur pembentuk sebuah kondisi dan relevansinya dengan kondisi tersebut. 61 – 75 Mengenali unsur-unsur sebuah kondisi, mencari informasi dalam rangka mengenali abnormalitas lebih mendalam; dan • Melihat kondisi secara lebih detail sehingga mampu mengenali unsur pembentuk kondisi tersebut. 51 - 60 Mengenali adanya abnormalitas dari sebuah kondisi, mengenali adanya sebuah kondisi (event) yang berbeda dari biasanya dengan cara membandingkan antara kondisi yang seharusnya dengan kenyataan yang terjadi. 51 - ke bawah 2. Berpikir konseptual Menciptakan pola pandang baru dalam melihat struktur dari beragam kondisi, mengenali keterkaitan dari beragam struktur kondisi yang 91 – 100 75 Berikan penilaian Anda terhadap perilaku anggota/rekan anda pada aspek faktor kinerja di bawah ini dengan memberikan nilai antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) pada kolom Nilai Faktor Kinerja PP RK ada termasuk yang bagi orang lain tidak jelas untuk menemukan pola pandang baru yang belum pernah ada sebelumnya. Menyederhanakan struktur dari beragam kondisi, menemukenali kesetaraan dari beragam kondisi untuk memperoleh kesimpulan yang mudah dipahami. 76 - 90 Melakukan sintesa terhadap beragam kondisi yang tidak jelas hubungannya, kemampuan untuk melakukan sintesa dalam rangka menemukan pola hubungan beragam kondisi yang dihadapi. 61 – 75 Mengenali pola hubungan antarkondisi berdasarkan sintesa dari informasi yang ada, kemampuan untuk mengenali hubungan sejumlah kondisi melalui penyimpulan standar dari dari datadata yang berkaitan dengan kondisi tersebut. 51 - 60 Mengenali hubungan antarkondisi, mengenali hubungan sejumlah kondisi dengan cara melihat perbedaan atau kesamaan kondisi terbatas pada hal-hal yang pernah dialami. 50 - ke bawah 3. Berpikir strategis Menjaga pemikiran tetap dalam kerangka bisnis jangka panjang. memiliki kerangka yang jelas akan visi dari area bisnisnya dan secara terus menerus mendiskusikan dan memonitor implikasi keputusan, permasalahan dan rencana jangka panjang sehingga mampu mengenali situasi dan kondisi di mana harus mengubah strategi dan mampu mengembangkan visi organisasi melalui terobosan (breakthrough) atau quantum leap. 91 – 100 75 Menemukan ide-ide strategis, menunjukkan kemampuan menggabungkan berbagai permasalahan inti dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan organisasi sehingga dapat menghasilkan formula-formula baru serta memberikan gambaran mengenai kemungkinan lain yang dapat meningkatkan kinerja organisasi. 76 - 90 Mempertimbangkan aspek internal dan eksternal organisasi, menunjukkan kemampuan dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan intern dan ekstern organisasi yang mempengaruhi kesuksesan usaha. 61 – 75 Memahami strategi/visi organisasi, memahami tujuan dan strategi organisasi dan mampu memanfaatkannya saat memecahkan masalah. 51 - 60 Berpikir jangka pendek, mengetahui adanya strategi organisasi tetapi masih berorientasi pada kondisi sekarang. 50 - ke bawah 4. Integritas Menjadi contoh bagi orang lain, menjadi contoh bagi orang lain dalam hal bersikap jujur dalam bertindak/bekerja dan secara terbuka/di depan umum mengakui, bila telah melakukan kesalahan. 91 – 100 75 Membangun suasana integritas, membangun pola cara kerja atau iklim kerja yang kondusif dengan memberikan suasana yang dapat menumbuhkembangkan saling percaya antar satu karyawan dengan yang lain baik vertikal maupun horizontal. 76 - 90 Mendorong orang lain untuk bertindak, menyatakan dukungan secara terbuka kepada orang untuk bertindak sesuai dengan kode etik dan tata nilai organisasi yang berlaku dan mengajak orang lain untuk membangun kepercayaan dan bekerja dengan integritas sesuai dengan etika Organisasi yang berlaku. 61 – 75 Jujur dan tegas tanpa membedakan, bersikap terbuka dan transparan dalam berhubungan dengan Rekan Kerja/atasan/bawahan/pihak eksternal lainnya, dan memberlakukan hal tersebut tanpa pandang bulu (tidak membedakan) dan secara terbuka menyatakan pandangan tentang ketidaketisan meskipun hal itu akan 51 - 60 menyakiti kolega/teman dekat, bahkan akan merusak hubungannya dengan orang tersebut. Mematuhi kode etik, mematuhi kode etik yang berlaku di organisasi dan tetap konsisten dan berpegang pada tata nilai organisasi yang berlaku tanpa terpengaruh oleh opini pihak lain yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai yang berlaku. 50- ke bawah 5. Perencanaan dan Pengorganisasian Menyusun rencana kontingensi, mengidentifikasi hambatan yang mungkin timbul dan membuat rencana kontingensi sebagai antisipasinya dan mengidentifikasi sasaran, membuat perencanaan, mengestimasi waktu dan memantau kemajuan tugas jangka panjang. 91 – 100 75 Merencanakan dan mengorganisasi tugas secara simultan dan efisien, mengoptimalkan penggunaan waktu dan sumber daya yang tersedia untuk mencapai hasil yang ditetapkan, membuat perencanaan dan mengorganisir beberapa proyek atau tugas secara simultan dan efisien dan secara konsisten mencapai sasaran yang didasarkan oleh kemampuan perencanaan dan pengorganisasiannya. 70 - 90 Menentukan prioritas pekerjaan, mengidentifikasi dan menggunakan proses serta prosedur yang baik dan benar untuk mengelola pekerjaan dan membagi pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang lebih spesifik, MENETAPKAN prioritas, dan jangka waktu. 51– 69 Mengelola diri sendiri dan membuat jangka pendek, mengelola waktunya sendiri, membuat sasaran yang realistis dan menyusun rencana jangka pendek untuk pencapaian sasaran dan menyimpan data dan catatan dengan teratur sehingga mudan dan cepat ditelusuri saat dibutuhkan. 50 - ke bawah 6. Pengambilan keputusan Mengantisipasi dampak dari tindakan yang diambil, mampu mempertimbangkan dan mengintegrasikan semua aspek yang terkait dengan permasalahan secara luas sehingga dapat mengetahui dampak suatu keputusan dan mempersiapkan langkah antisipasinya. 91 – 100 75 Menentukan keputusan yang tepat sesuai dengan masalah yang dihadapi, menunjukkan kemampuan untuk mengambil keputusan secara akurat pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan alternatif yang ada. 76 - 90 Mempertimbangkan alternatif solusi, mampu mempertimbangkan alternatif solusi penyelesaian masalah tersebut dengan menggunakan analisis yang berimbang terhadap untung rugi dari setiap alternatif yang ada. 61 – 75 Memahami alasan pengambilan keputusan sederhana, mampu mempertimbangkan alasan keputusan yang dibuat tetapi belum didasarkan pada informasi yang terkait dengan alternatif yang ada 51 - 60 Menyelesaikan masalah berdasarkan pengalaman, hanya menggunakan pengetahuan dan pengalaman praktis di lapangan dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan alternatif lain. 50 - ke bawah 7. Membangun hubungan Menciptakan sinergi, membuat semua pihak dapat memanfaatkan hubungan kerja sama secara tepat guna yang sudah terjalin untuk kepentingan organisasi. 91 – 100 75 Membentuk dan menjaga pertemanan, meningkatkan intensitas hubungan kerja menjadi hubungan pertemanan yang lebih bersifat personal untuk memastikan kesuksesan tujuan jangka panjang sehingga bisa memanfaatkan jejaring hubungan secara tepat guna kepentingan organisasi. 76 - 90 Memperkuat hubungan melalui kegiatan sosial, menjaga hubungan dengan Rekan Kerja/pihak eksternal lain melalui kegiatan/acara nonformal dan mampu menciptakan jejaring hubungan baik melalui pertemuan formal maupun informal, secara intern maupun ekstern organisasi tanpa membedakan golongan dan latar belakang 61 – 75 Memperluas hubungan, membuat komunikasi informal dengan pihak lain lebih dari sekedar hubungan dalam konteks pekerjaan (seperti berbincang tentang keluarga atau isu terkini di luar pekerjaan dan sebagainya) dan menjalin hubungan kerja antar instansi dan antar daerah dalam rangka efektivitas kerja organisasi. 51 - 60 Menjalin hubungan karena dorongan tugas, untuk tujuan pekerjaan, mampu menjalin hubungan dengan pihak lain meski ada perbedaan nilai dan cara kerja dan menjalin hubungan kerja antarunit dalam satu organisasi yang berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. 50 - ke bawah 8. Dorongan berprestasi Melakukan monitoring dan eveluasi untuk efektivitas kerja ke depan, melakukan monitoring terhadap proses kerja untuk pencapaian efektivitas kerja, dan membuat cara atau pendekatan baru dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan 91 – 100 75 Melakukan langkah-langkah nyata guna pencapaian kinerja optimal, melakukan langkah- langkah perbaikan untuk mencapai kinerja yang optimal. 76 - 90 Mengevaluasi serta pembelajaran untuk capaian kerja yang lebih baik, melakukan pembelajaran terhadap proses dan hasil pekerjaan untuk pencapaian hasil kerja lebih baik. 61 – 75 Menyelesaikan tugas sedikit lebih baik dari standar, menyelesaikan tugas dengan standar di atas rata-rata 51 - 60 Melakukan pekerjaan sebatas memenuhi tugas tanpa target, melaksanakan tugas tanpa mempertimbangkan tuntutan standar, menyelesaikan tugas berdasarkan standar rata- rata. 50 - ke bawah 9. Pengembangan diri Merencanakan Target pengembangan diri secara sistematis, menyusun rencana pengembangan diri yang tepat guna, melakukan pemantauan yang intensif terhadap kegiatan belajar yang dilakukan untuk terus meningkatkan efektivitas belajarnya. 91 – 100 75 Mencari kesempatan belajar, melibatkan diri pada kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan wawasan, ilmu maupun keterampilannya, berusaha menangkap peluang yang ada untuk dapat mengembangkan diri. 76 - 90 Memahami proses belajar, melakukan usaha- usaha untuk menemukan cara-cara yang efektif bagi dirinya untuk mengembangkan diri secara optimal 61 – 75 Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri, melakukan introspeksi diri dalam upaya mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dirinya sehingga memperoleh aspek-aspek dari dirinya yang perlu dikembangkan lebih lanjut. 51 - 60 Memiliki kesadaran belajar, menyadari adanya kebutuhan untuk menambah wawasan, ilmu pengetahuan, keterampilan dimana kesadaran ini muncul karena faktor eksternal (contoh: tuntutan untuk dapat menyelesaikan tugas) 50 - ke bawah 10. Kontrol/ pengawasan Melakukan langkah antisipasi, melakukan pengawasan terhadap proses pemenuhan Target yang menjadi tanggungjawabnya dengan menggunakan pendekatan PDCA secara utuh dan kontinu dan mempersiapkan langkah-langkah 91 – 100 75 yang diperlukan (anticipative action/early warning system). Terlibat dalam proses kerja untuk menjaga kelancaran tugas, memastikan proses kerja berjalan dengan baik dengan cara memonitor proses kerja secara intensif menggunakan pendekatan PDCA dan mengambil langkah agar tidak memunculkan masalah yang sama di lapangan. 76 - 90 Melakukan pemeriksaan pekerjaan, melakukan pengawasan terhadap proses pemenuhan Target melalui pendekatan PDCA namun belum secara komplit dan kontinyu, membandingkan antara hasil dan Target kerja berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. 61 – 75 Menegakkan aturan dan standar kerja, memberikan instruksi serta petunjuk secara jelas berdasarkan SOP, membuat aturan dengan tujuan membatasi pilihan agar bawahan/pihak lain mampu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. 51 - 60 Menyadari pentingnya fungsi kontrol, sadar akan faktor yang mempengaruhi efektivitas pencapaian Target dan perlunya melakukan pengawasan. 50 - ke bawah 11. Komunikasi Memberikan penyampaian dan tanggapan yang efektif hingga berdampak ide dan gagasan diterima dan didukung pihak lain, menggunakan gaya bahasa yang dapat dimengerti orang lain secara sistematis kepada orang lain yang berbeda latar belakangnya dan Mengarahkan orang lain untuk memahami maksud pembicaraan agar mendukung idenya. 91 – 100 75 Memberikan tanggapan dan menggali informasi secara rinci sebagai langkah pendalaman permasalahan dan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dari orang lain. 76 - 90 Memberikan ide gagasan dan memberikan tanggapan secara sistematis dan mengungkapkan pendapat/ide/informasi secara sistematis dan dimengerti orang lain 61 – 75 Mengungkap, memahami dan memberikan tanggapan secara sederhana dan memberikan tanggapan atas pertanyaan orang lain dengan menggunakan kalimat sederhana. 51 - 60 Mendengarkan dan memberi tanggapan terbatas, menanggapi secara pasif kegiatan pembicaraan/diskusi dan menjelaskan suatu hal/permasalahan kurang runtut/sistematis. 50 - ke bawah JUMLAH NILAI FAKTOR KINERJA 75 / 70 NILAI PKA (PP BOBOT=80% / RK BOBOT=20%) 60 / 14 NILAI PKA GABUNGAN (PP) 74 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 b. Bagi AYD yang berpangkat Bintara dan Tamtama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL PENILAIAN PERILAKU KERJA ANGGOTA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : GAMAS GAGAH PANGESTU Pangkat : Briptu NRP : 97020559 Jabatan : Penyidik Pembantu Satuan Kerja : BARESKRIM POLRI NO FAKTOR KINERJA STANDAR KINERJA NILAI PANDUAN NILAI FAKTOR KINERJA 1. Orientasi Pelayanan Dalam menyelesaikan tugas pelayanan selalu dilakukan dengan baik dan dengan sikap sopan serta sangat memuaskan, baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91-100 90 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan, baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 76 - 90 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan, baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 -75 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan, baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan 51 - kebawah Berikan penilaian Anda terhadap perilaku anggota/rekan anda pada aspek faktor kinerja di bawah ini dengan memberikan nilai antara 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) pada kolom Nilai Faktor Kinerja PP RK baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 2. Pengendalian Diri Selalu dapat mengendalikan diri saat menghadapi masalah sulit, kritik atau saat bekerja di bawah tekanan dengan sikap yang positif. 91-100 95 Pada umumnya dapat mengendalikan diri saat menghadapi masalah sulit, kritik atau saat bekerja di bawah tekanan dengan sikap yang positif. 76 - 90 Ada kalanya dapat mengendalikan diri saat menghadapi masalah sulit, kritik atau saat bekerja di bawah tekanan dengan sikap yang positif. 61 -75 Kurang dapat mengendalikan diri saat menghadapi masalah sulit, kritik atau saat bekerja di bawah tekanan dengan sikap yang positif. 51 - 60 Tidak pernah dapat mengendalikan diri saat menghadapi masalah sulit, kritik atau saat bekerja di bawah tekanan dengan sikap yang positif. 51 - kebawah 3. Integritas Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 91-100 90 Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang- kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 -75 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko dan tindakan yang dilakukannya. 51 - 60 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - kebawah 4. Komitmen terhadap organisasi Selalu dapat menyelaraskan perilaku pribadi dengan kepentingan organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi 91-100 95 Pada umumnya dapat menyelaraskan perilaku pribadi dengan kepentingan organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi 76 - 90 Ada kalanya dapat menyelaraskan perilaku pribadi dengan kepentingan organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi 61 -75 Kurang dapat menyelaraskan perilaku pribadi dengan kepentingan organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi 51 - 60 Tidak pernah dapat menyelaraskan perilaku pribadi dengan kepentingan organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi 51 - kebawah 5. Disiplin Selalu dapat hadir tepat waktu pada kegiatan apel dan menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab serta selalu menaati ketentuan jam kerja. 91-100 Pada umumnya hadir tepat waktu pada kegiatan apel dan menaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan 76 - 90 kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab serta pada umumnya menaati ketentuan jam kerja. 95 Ada kalanya hadir tepat waktu pada kegiatan apel dan menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab serta ada kalanya menaati ketentuan jam kerja. 61 -75 Kurang dapat hadir tepat waktu pada kegiatan apel dan kurang dapat menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku serta kurang menaati ketentuan jam kerja. 51 - 60 Tidak pernah hadir pada kegiatan apel dan tidak menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku serta tidak menaati ketentuan jam kerja 51 - kebawah 6. Kerjasama Tim Selalu mampu bekerjasama dengan Rekan Kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi Polri serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91-100 90 Pada umumnya mampu bekerjasama dengan Rekan Kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi Polri serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Ada kalanya mampu bekerjasama dengan Rekan Kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi Polri serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia 61 -75 menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Kurang mampu bekerjasama dengan Rekan Kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi Polri serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Tidak pernah mampu bekerjasama dengan Rekan Kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi Polri serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - kebawah JUMLAH NILAI FAKTOR KINERJA 92,5 90 NILAI PKA (PP BOBOT=80%/RK BOBOT=20%) 74 /18 NILAI PKA GABUNGAN (PP) 92 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 c. Bagi AYD yang dimutasi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF SUMBER DAYA MANUSIA PENILAIAN PERILAKU KERJA ANGGOTA MUTASI SEMESTER ITAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PAUR SUBBAGSISBINKAR BAGJIANSIS ROJIANSTRA Satuan Kerja : SSDM POLRI NO JABATAN DALAM PENILAIAN PERILAKU KERJA ANGGOTA NILAI PKA GABUNGAN 1. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri Ahli Pertama Slog Polri 74 2. Paur Subbagsisbinkar Bagjiansis Rojianstra SSDM Polri 84 Nilai Perilaku Kerja Anggota Semester I 79 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai PUNGKY BHUANA SANTOSO, S.H., S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 76110636 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN PERILAKU KERJA ANGGOTA a. PP/RK mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan dan satuan kerja AYD. b. PP menentukan profil kompetensi jabatan yang diterapkan kepada AYD dan menuliskan dalam kolom faktor Kinerja, serta menuliskan level profisiensi kompetensi dalam kolom standar Kinerja. c. PP/RK membaca dan memahami dengan baik faktor Kinerja, standar Kinerja dan nilai panduan yang ada yang akan digunakan untuk menilai Kinerja AYD. d. PP/RK memberi nilai 0-100 pada setiap Capaian faktor Kinerja yang dituangkan pada kolom nilai Kinerja. e. PP/RK menjumlahkan nilai faktor Kinerja. Rumus jumlah Nilai Faktor Kinerja = Total jumlah Capaian Nilai Faktor Kinerja : jumlah Faktor Kinerja f. PP/RK menghitung Nilai PKA. Rumus Nilai PKA oleh PP/RK: a. Oleh PP = Jumlah Nilai Faktor Kinerja x 80% b. Oleh RK = Jumlah Nilai Faktor Kinerja x 20% g. PP merekapitulasi jumlah Penilaian PKA gabungan, yang ditulis dalam formulir Penilaian PKA oleh PP. Rumus Nilai PKA Gabungan (PP) = Nilai PKA oleh PP + Nilai PKA oleh RK h. Dalam hal AYD mutasi, maka AYD dilakukan penilaian PKA pada jabatan lama oleh PP pada jabatan lama. Selanjutnya AYD dilakukan penilaian PKA pada jabatan baru oleh PP pada jabatan baru. Kemudian penilaian PKA gabungan dalam 1 (satu) semester merupakan rekapitulasi hasil penilaian PKA pada jabatan lama dan hasil penilaian PKA pada jabatan baru dan dibagi dengan berapa kali AYD melaksanakan mutasi dalam 1 (satu) semester. i. PP/RK menyerahkan formulir hasil penilaian PKA kepada pejabat pengemban fungsi SDM. 2. FORMULIR PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA a. penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan hari kerja (5 hari kerja) KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja : SLOG POLRI NO BULAN JAM KERJA FORMAL PERSENTASE JAM KERJA (%) NILAI JAM KERJA PEMENUHAN JAM KERJA FORMAL BERDASARKAN HARI KERJA (5 HARI KERJA) 1. JANUARI 07.00 – 15.00 92 100 07.00 – 15.30 97 100 2. FEBRUARI 07.00 – 15.00 52 60 07.00 – 15.30 100 100 3. MARET 07.00 – 15.00 0 40 07.00 – 15.30 0 40 4. APRIL 07.00 – 15.00 100 100 07.00 – 15.30 100 100 5. MEI 07.00 – 15.00 100 100 07.00 – 15.30 100 100 6. JUNI 07.00 – 15.00 100 100 07.00 – 15.30 100 100 TOTAL NILAI JAM KERJA 1040 NILAI PEMENUHAN JAM KERJA 86,66666 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 b. penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan hari kerja (6 hari kerja) KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja: SLOG POLRI NO BULAN JAM KERJA FORMAL PERSENTASE JAM KERJA (%) NILAI JAM KERJA PEMENUHAN JAM KERJA FORMAL BERDASARKAN HARI KERJA (6 HARI KERJA) 1. JANUARI 07.00 – 14.00 92 100 07.00 – 14.30 97 100 07.00 – 12.00 100 100 2. FEBRUARI 07.00 – 14.00 52 60 07.00 – 14.30 100 100 07.00 – 12.00 100 100 3. MARET 07.00 – 14.00 0 40 07.00 – 14.30 0 40 07.00 – 12.00 0 40 4. APRIL 07.00 – 14.00 100 100 07.00 – 14.30 100 100 07.00 – 12.00 100 100 5. MEI 07.00 – 14.00 100 100 07.00 – 14.30 100 100 07.00 – 12.00 100 100 6. JUNI 07.00 – 14.00 100 100 07.00 – 14.30 100 100 07.00 – 12.00 100 100 TOTAL NILAI JAM KERJA 1040 NILAI PEMENUHAN JAM KERJA 87,7777 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 c. penilaian pemenuhan jam kerja khusus KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja: SLOG POLRI NO BULAN TOTAL JAM KERJA TOTAL JAM KERJA YANG DIPENUHI NILAI JAM KERJA PEMENUHAN JAM KERJA FORMAL BERDASARKAN JAM KERJA KHUSUS 1. JANUARI ….. ….. ….. 2. FEBRUARI ….. ….. ….. 3. MARET ….. ….. ….. 4. APRIL ….. ….. ….. 5. MEI ….. ….. ….. 6. JUNI ….. ….. ….. TOTAL NILAI JAM KERJA ….. NILAI PEMENUHAN JAM KERJA ….. Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 d. penilaian pemenuhan jam kerja bagi anggota polri yang mutasi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF SUMBER DAYA MANUSIA PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA MUTASI BULAN ..... SEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PAUR SUBBAGSISBINKAR BAGJIANSIS ROJIANSTRA Satuan Kerja : SSDM POLRI NO JABATAN DALAM PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA NILAI PEMENUHAN JAM KERJA GABUNGAN 1. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri Ahli Pertama SLOG Polri 43,6 2. Paur Subbagsisbinkar Bagjiansis Rojianstra SSDM Polri 44,1 Nilai Pemenuhan Jam Kerja pada bulan berjalan 87,7 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai PUNGKY BHUANA SANTOSO, S.H., S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 76110636 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN PEMENUHAN JAM KERJA a. AYD mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan dan satuan kerja AYD b. AYD memilih salah satu format penilaian yang sesuai dengan jam kerja berdasarkan pekerjaannya. c. Nilai persentase jam kerja pada penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan hari kerja adalah kehadiran AYD yang tercatat melalui daftar kehadiran secara elektronik dan/atau manual sesuai jam kerja setiap hari kerja/hari piket jaga yang direkapitulasi saat jam kerja dimulai hingga jam kerja selesai. d. Nilai persentase jam kerja pada penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan jam kerja formal per minggu adalah jam kerja yang digunakan untuk bekerja (40 jam setiap minggu). e. Nilai persentase jam kerja pada penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan pola kerja dengan jam kerja khusus dilakukan dengan cara membandingkan antara jam kerja yang dipenuhi oleh AYD dalam 1 bulan dengan total jam kerja yang harus dilaksanakan oleh AYD selama 1 bulan. f. Nilai persentase jam kerja pada huruf c, d dan e dihitung berdasarkan absensi kehadiran AYD. g. Berkurangnya nilai persentase jam kerja sebagaimana tercantum pada huruf c, d dan e dipengaruhi keterlambatan masuk kerja AYD berdasarkan hari kerja atau kurangnya jam kerja formal AYD per minggu atau kurangnya total jam kerja yang dipenuhi oleh AYD. h. Keterlambatan masuk kerja AYD berdasarkan hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan dengan ketentuan: 1) Nilai persentase berkurang 0,5% setiap hari apabila datang terlambat dan/atau pulang mendahului dengan ketentuan: a) datang terlambat 10 (sepuluh) menit sampai dengan 2 (dua) jam pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga; b) pulang mendahului 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 2 (dua) jam pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga; atau c) datang terlambat 10 (sepuluh) menit sampai dengan 2 (dua) jam dan pulang mendahului pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga; 2) Nilai persentase berkurang 0,75% setiap hari apabila datang terlambat dan/atau pulang mendahului dengan ketentuan: a) Datang terlambat lebih dari 2 (dua) jam pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga; b) Pulang mendahului lebih dari 2 (dua) jam pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga; atau c) Datang terlambat lebih dari 2 (dua) jam dan pulang mendahului pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga. 3) Tidak hadir tanpa keterangan yang sah dalam bekerja pada 1 (satu) hari kerja/hari piket jaga maka nilai persentase berkurang 3% setiap hari. 4) Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 1 (satu) bulan maka nilai persentase 1 (satu) bulan adalah 0 (nol). i. Kurangnya jam kerja formal per minggu oleh AYD sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan dengan ketentuan: 1) AYD yang melaksanakan jam kerja formal antara 32 (tiga puluh dua) jam sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) jam per minggu maka nilai persentase berkurang 3% dalam satu minggu. 2) AYD yang melaksanakan jam kerja formal antara 16 (enam belas) jam sampai dengan 32 (tiga puluh dua) jam per minggu maka nilai persentase berkurang 5,5% dalam satu minggu. 3) AYD yang melaksanakan jam kerja formal kurang dari 16 (enam belas) jam per minggu maka nilai persentase berkurang 18% dalam satu minggu. 4) AYD yang tidak bekerja selama seminggu maka nilai persentase 0 (nol) dalam satu minggu. Rumus menghitung nilai jam kerja: a. Persentase jam kerja 86% - 100% = nilai jam kerja 100. b. Persentase jam kerja 71% - 85% = nilai jam kerja 80. c. Persentase jam kerja 56% - 70% = nilai jam kerja 60. d. Persentase jam kerja <55% = nilai jam kerja 40. Rumus menghitung nilai pemenuhan jam kerja (berdasarkan 5 hari kerja): Nilai pemenuhan jam kerja = Total nilai jam kerja:12 Rumus menghitung nilai pemenuhan jam kerja (berdasarkan 6 hari kerja): Nilai pemenuhan jam kerja = Total nilai jam kerja:18 Rumus menghitung nilai pemenuhan jam kerja khusus dalam 1 bulan (berdasarkan jam kerja yang dipenuhi oleh AYD dalam 1 bulan dibandingkan dengan total jam kerja yang harus dilaksanakan oleh AYD selama 1 bulan) Nilai pemenuhan jam kerja = Total jam kerja yang dipenuhi : total jam kerja dalam 1 bulan x 100 Rumus menghitung nilai pemenuhan jam kerja (berdasarkan jam kerja formal per minggu): Nilai pemenuhan jam kerja = Total nilai jam kerja:13 j. Bagi AYD yang melaksanakan mutasi maka penghitungan nilai Pemenuhan Jam Kerja pada jabatan lama dilanjutkan dengan penghitungan Pemenuhan Jam Kerja pada jabatan baru. k. Bagi AYD yang melaksanakan mutasi dan terdapat perbedaan penilaian pemenuhan jam kerja berdasarkan hari kerja atau berdasarkan jam kerja formal per minggu atau berdasarkan pemenuhan jam kerja khusus, maka penilaian pemenuhan jam kerja pada jabatan lama ditutup lalu diberikan penilaian dan ditandatangani oleh PP pada jabatan lama kemudian dilanjutkan dilakukan penilaian pemenuhan jam kerja pada jabatan baru. l. Penilaian Pemenuhan Jam Kerja pada 1 (satu) semester sebagaimana dimaksud pada huruf k dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai pemenuhan jam kerja pada jabatan lama dan nilai pemenuhan jam kerja pada jabatan baru dengan nilai maksimal 100 (seratus). m. AYD mengajukan kepada PP hasil rekapitulasi nilai pemenuhan jam kerja. n. PP melakukan verifikasi terhadap realisasi nilai pemenuhan jam kerja yang diajukan AYD. 3. FORMULIR PENILAIAN PENGHARGAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN PENGHARGAANSEMESTER I TAHUN 2022 Nama : DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. Pangkat : KOMPOL NRP : 87101526 Jabatan : PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA POLRI AHLI PERTAMA Satuan Kerja: SLOG POLRI NO Uraian Singkat Penghargaan Pejabat Pemberi Nilai Penghargaan 1 2 3 4 1. Pada tanggal 10 Mei 2022 menerima Penghargaan dari Aslog Kapolri terkait dengan pembuatan aplikasi konsultan pekerjaan perorangan digital online. Aslog Kapolri 45 2. Pada tanggal 25 Juni 2022 menerima Penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah terkait dengankeberhasilan membantu audit pengadaan barang dan jasa di wilayah Polda Jateng. Kapolda Jawa Tengah 30 3. Pada tanggal 27 Juni 2022 menerima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya terkait dengan keberhasilan menangkap pelaku Curanmor dengan tertangkap tangan. Kapolda Metro Jaya 30 Jumlah Nilai Penghargaan 100 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN PENGHARGAAN a. AYD mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan, dan satuan kerja AYD. b. Pada setiap baris kolom AYD menulis uraian singkat Penghargaan pada kolom 2, menulis pejabat pemberi Penghargaan pada kolom 3 serta menulis nilai Penghargaan pada kolom 4 sebagaimana dokumen Penilaian Penghargaan yang dimiliki AYD pada 1 (satu) Semester. c. AYD mengisi jumlah nilai Penghargaan. Rumus penilaian penghargaan: Total nilai Penghargaan = hasil penjumlahan dari setiap nilai Penghargaan sesuai pejabat yang memberi Penghargaan. d. Total nilai Penghargaan dalam 1 (satu) semester maksimal 100. e. AYD mengajukan kepada PP hasil rekapitulasi penilaian Penghargaan. f. PP melakukan verifikasi terhadap penilaian Penghargaan yang diajukan AYD. g. Berdasarkan hasil verifikasi PP terhadap penilaian Penghargaan yang diajukan AYD selanjutnya PP memanggil AYD untuk menjelaskan hasil penilaian Penghargaan dan untuk menandatangani formulir penilaian Penghargaan. h. PP menyerahkan formulir nilai Penghargaan yang telah ditanda tangani PP dan AYD kepada pejabat pengemban fungsi SDM. 4. FORMULIR PENILAIAN FAKTOR GENERIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN FAKTOR GENERIK SEMESTER I TAHUN 2022 NO. JENIS PENILAIAN TARGET CAPAIAN BOBOT NILAI 1 2 4 5 6 7 1. PKA PP 80 60 74 32% 23,68 RK 20 14 2. PEMENUHAN JAM KERJA 100 87,6923 41% 35,9538 3. PENGHARGAAN 100 100 27% 27 PENILAIAN FAKTOR GENERIK 86,6338 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN PENILAIAN FAKTOR GENERIK a. Penilaian Faktor Generik terdiri dari PKA, dan penilaian Pemenuhan Jam Kerja dan penilaian Penghargaan pada semester I. b. PKA terdiri dari penilaian dari PP atau PP dan RK. c. AYD mengisi Target PKA, Pemenuhan Jam Kerja dan Penghargaan pada kolom Target. d. AYD memasukkan nilai PKA (PP atau PP dan RK), nilai Pemenuhan Jam Kerja dan nilai Penghargaan pada Semester I di kolom Capaian masing-masing jenis penilaian. e. Bobot nilai dari PKA adalah 32%, bobot nilai dari penilaian Pemenuhan Jam Kerja adalah 41% dan bobot nilai dari Penilaian Penghargaan adalah 27%. f. AYD mengisi kolom nilai PKA, Pemenuhan Waktu Kerja dan Penghargaan. Rumus perhitungan nilai PKA: Nilai PKA = Nilai Capaian PKA x Bobot 32% Rumus perhitungan nilai Pemenuhan Jam Kerja: Nilai Pemenuhan Jam Kerja = Nilai Capaian Pemenuhan Jam Kerja x Bobot 41% Rumus perhitungan nilai Penghargaan: Nilai Penghargaan = Nilai Capaian Penghargaan x Bobot 27% g. AYD menghitung Penilaian Faktor Generik. Rumus perhitungan Penilaian Faktor Generik: Nilai Penilaian Faktor Generik = Nilai PKA + Nilai Pemenuhan Jam Kerja + Nilai Penghargaan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : ……. LAMPIRAN V PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA FORMULIR BERITA ACARA PENILAIAN AKHIR KINERJA DAN FORMULIR PENILAIAN AKHIR KINERJA 1. FORMULIR BERITA ACARA PENILAIAN AKHIR KINERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK BERITA ACARA PENILAIAN AKHIR KINERJA Pada hari ini ............ tanggal ............. pukul ............ bertempat di ................, yang bertanda tangan di bawah ini Pejabat Penilai: a. Nama : ........................; b. Pangkat/NRP: ........................; c. Jabatan : ........................; d. Kesatuan : .........................; Menerangkan bahwa penilaian akhir kinerja Semester ..... tahun .... Anggota yang dinilai: a. Nama : ........................; b. Pangkat/NRP: ........................; c. Jabatan : ........................; d. Kesatuan : .........................; Capaian kinerja mendapatkan nilai sangat baik dengan nilai .............. Demikian Berita Acara Kontrak Kerja Yang mendapatkan nilai akhir sangat baik Anggota berdasarkan sumpah jabatan saya. Anggota Yang Dinilai Pejabat Penilai (..............................) (..............................) 2. FORMULIR PENILAIAN AKHIR KINERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA STAF LOGISTIK PENILAIAN AKHIR KINERJA SEMESTER I TAHUN 2022 NO. FAKTOR PENILAIAN NILAI BOBOT JUMLAH NILAI TOTAL 1. FAKTOR SPESIFIK 103,641 60% 62,1846 96,8381 2. FAKTOR GENERIK 86,6338 40% 34,6535 PENILAIAN AKHIR KINERJA 97 Anggota Yang Dinilai DIMAS SATYA WICAKSONO, S.Kom., M.Kom. KOMISARIS POLISI NRP 87101526 Jakarta, 15 Januari 2022 Pejabat Penilai Dr. NOVIANA TURSANUROHMAD, S.I.K., M.Si. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 75110779 KETERANGAN PENGISIAN FORMULIR PENILAIAN AKHIR KINERJA a. Penilaian Akhir Kinerja terdiri dari Penilaian Faktor Spesifik dan Penilaian Faktor Generik pada Semester I. b. AYD mengisi hasil Penilaian Faktor Spesifik dan hasil Penilaian Faktor Generik ke dalam kolom nilai Faktor Spesifik dan nilai Faktor Generik. c. Bobot nilai dari Penilaian Faktor Spesifik pada Penilaian Akhir Kinerja adalah 60%. d. Bobot nilai dari Penilaian Faktor Generik pada Penilaian Akhir Kinerja adalah 40%. e. AYD menghitung jumlah nilai Faktor Spesifik dan jumlah nilai Faktor Generik. Rumus perhitungan Jumlah nilai Faktor Spesifik: Jumlah nilai Faktor Spesifik = Nilai Faktor Spesifik x 60% Rumus perhitungan Jumlah nilai Faktor Generik: Jumlah nilai Faktor Generik = Nilai Faktor Generik x 40% f. AYD menghitung Nilai total. Rumus perhitungan Nilai total: Jumlah nilai total = Jumlah nilai Faktor Spesifik + Jumlah nilai Faktor Generik g. Kemudian AYD menghitung Penilaian Akhir Kinerja dengan membulatkan nilai total yang didapatkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : ……. LAMPIRAN VI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA FORMULIR KEBERATAN PENILAIAN KINERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR FORMULIR KEBERATAN PENILAIAN KINERJA Nama : ……………………………………………………. Pangkat : ……………………………………………………. NRP : ……………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………. Satuan Kerja: ……………………………………………………. Rekapitulasi Nilai Hasil Nilai PP Hasil Nilai PP 1 2 3 Nilai Akhir FG Nilai Akhir FS TOTAL Anggota Yang Dinilai (………………………….) Tanggal: ……./………/…… Atasan Pejabat Penilai (…………………………) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Alasan Keberatan: Catatan: Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : ……. LAMPIRAN VII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA EVALUASI KINERJA FORMULIR EVALUASI KINERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR FORMULIR EVALUASI KINERJA Nama : ……………………………………………………. Pangkat : ……………………………………………………. NRP : ……………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………. Satuan Kerja: ……………………………………………………. NO Nilai Kategori Ketrangan 1 2 3 4 1 *penjelasan capaian kinerja dan rekomendasi 2 3 Anggota Yang Dinilai (………………………….) Tanggal: ……./………/…… Pejabat Penilai (…………………………) Catatan: KETERANGAN PENGISIAN FORMULIR EVALUASI KINERJA a. PP mengisi nama, pangkat, NRP, jabatan dan satuan kerja pada formulir evaluasi kinerja; b. Evaluasi kinerja mengkaji dan menilai Capaian kinerja AYD dilakukan setiap semester oleh PP; c. apabila setelah mengikuti program peningkatan kemampuan AYD masih tidak mencapai target kinerja pada Penilaian Kinerja semester berikutnya PP dapat memberikan rekomendasi untuk mutasi pada jabatan yang setara sesuai kompetensi AYD. d. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Konseptor/Karojianstra SSDM Polri:…… 2. As SDM Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri : …… 4. Kasetum Polri: …… 5. Wakapolri : …….
Koreksi Anda