Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan Sistem Manajemen Kinerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
