Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja semester dua Tahun 2024 sampai dengan semester dua Tahun 2025 tetap dinilai berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan Sistem Manajemen Kinerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 347).
Koreksi Anda