Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja semester dua Tahun 2024 sampai dengan semester dua Tahun 2025 tetap dinilai berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan Sistem Manajemen Kinerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 347).
Koreksi Anda
