Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PP dan/atau pejabat lainnya yang tidak melaksanakan tahapan Penilaian Kinerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seseorang yang melakukan atau memerintahkan perubahan Penilaian Kinerja yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda