Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) PP dan/atau pejabat lainnya yang tidak melaksanakan tahapan Penilaian Kinerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seseorang yang melakukan atau memerintahkan perubahan Penilaian Kinerja yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
