Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas dan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dapat meminta dokumen hasil Penilaian Kinerja secara tertulis kepada PP dan/atau AYD.
Koreksi Anda