Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Pengawas dan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dapat meminta dokumen hasil Penilaian Kinerja secara tertulis kepada PP dan/atau AYD.
Koreksi Anda
