Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh: a. pengemban fungsi sumber daya manusia; dan b. pengemban fungsi pengawasan internal. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. asistensi; b. supervisi; c. evaluasi; dan d. pemantauan.
Koreksi Anda