Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat diakses oleh:
a. Pengelola SIPK;
b. PP; dan/atau
c. AYD.
Koreksi Anda
