Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, penyediaan dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh SSDM Polri. (2) Perangkat Keras dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dan huruf d, penyediaan dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. (3) Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, penyediaan dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh: a. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk tingkat Polda; dan c. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk tingkat Polres.
Koreksi Anda