Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didukung dengan sarana prasarana yang meliputi:
a. perangkat lunak;
b. perangkat keras;
c. jaringan; dan
d. peralatan pendukung.
Koreksi Anda
