Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menggunakan jaringan yang dikoordinasikan dengan pengemban fungsi teknologi informasi dan komunikasi Polri.
Koreksi Anda