Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penginputan data;
b. penyimpanan;
c. pemutakhiran;
d. pengiriman data; dan
e. pengolahan dan penyajian data.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pengelola SIPK.
(3) Pengelola SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Operator SIPK;
b. Koordinator SIPK; dan
c. Administrator SIPK.
(4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kasatker.
(5) Operator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berkedudukan di:
a. Biro atau bagian pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada satuan kerja di lingkungan Markas Besar Polri;
b. Pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada Subsatker di lingkungan Satker Markas Besar Polri.
c. Biro atau Subbag pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada Satker Kepolisian Daerah;
d. Bagian Sumber Daya Manusia Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota, Kepolisian Resor Metro, Kepolisian Resor Kota Besar; dan
e. tata urusan dalam Kepolisian Sektor, Kepolisian Sektor Kota, Kepolisian Sektor Metro.
(6) Koordinator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkedudukan di Bagian Mutasi Jabatan Biro Pembinaan Karier SSDM Polri.
(7) Administrator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berkedudukan di Bagian Informasi Personel Biro Pembinaan Karier SSDM Polri.
Koreksi Anda
