Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh PP terhadap AYD untuk: a. penilaian Kontrak Kerja; b. penilaian Tugas Lain; c. penilaian PKA; d. penilaian pemenuhan jam kerja; dan e. penilaian Penghargaan. (2) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terus-menerus dalam kurun waktu 1 (satu) semester. (3) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai realisasi Target Capaian pekerjaan. (4) Realisasi Target Capaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap bulan dan dituangkan dalam catatan hasil pemantauan Penilaian Kinerja. (5) Realisasi Target Capaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi AYD yang mutasi, dilanjutkan pada tempat baru dan pemantauan Kinerja dilakukan oleh PP tempat tugas yang baru. (6) Dalam hal realisasi Target Capaian pekerjaan AYD tidak tercapai, PP memberikan: a. arahan dan petunjuk untuk memperbaiki Kinerja AYD; dan b. motivasi kerja dan dapat memberikan rekomendasi untuk mengikuti program peningkatan kemampuan. (7) Pemantauan Kinerja dilaksanaan dengan tahapan: a. PP melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan Penilaian Kinerja oleh AYD serta melakukan dialog kerja terhadap AYD; b. Pemantauan Kinerja dilakukan setiap bulan dengan mengamati realisasi progres dan/atau realisasi akhir atas hasil kerja, disiplin kerja maupun Perilaku Kerja AYD secara langsung dan melalui hasil dokumentasi Penilaian Kinerja berjalan; dan c. PP wajib mengisi hasil pemantauan Kinerja ke dalam formulir Catatan Hasil Pemantauan Penilaian Kinerja. (8) Dalam hal AYD dimutasi, pengisian formulir Catatan Hasil Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilanjutkan oleh PP tempat tugas yang baru dan ditandatangani oleh PP pada jabatan baru. (9) Formulir catatan hasil pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda