Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berdasarkan pada Kontrak Kerja yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik. (3) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bulanan; b. semester; dan/atau c. tahunan.
Koreksi Anda