Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berdasarkan pada Kontrak Kerja yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik.
(3) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bulanan;
b. semester; dan/atau
c. tahunan.
Koreksi Anda
