Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan dan pemantauan Kinerja; c. pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d. evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda