Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Utama Polmas bertugas: a. menentukan kebijaksanaan dalam rangka pengembangan strategi Polmas; b. MENETAPKAN regulasi di bidang Polmas; c. meningkatkan kemampuan petugas Polmas, supervisor Polmas dan Pembina Polmas; d. mengawasi pelaksanaan program Polmas; dan e. mengevaluasi pelaksanaan program Polmas. (2) Dalam melaksanakan tugas, Pembina Utama Polmas melakukan kegiatan: a. MENETAPKAN visi yang ingin dicapai; b. merumuskan kebijakan mengenai penerapan strategi Polmas untuk dijadikan pedoman bagi pelaksanan Polmas di tingkat kewilayahan; c. mengalokasikan sumber daya anggaran, materi/logistik dan personel yang dibutuhkan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan; d. koordinasi dengan pejabat terkait dalam rangka pengembangan Polmas di lembaga/instansi pemerintah maupun non pemerintah; dan e. koordinasi dalam penyusunan ketentuan dan prosedur pelaksanaan program Polmas.
Koreksi Anda