Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Utama Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, merupakan unsur pimpinan yang menyelenggarakan tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Markas Besar Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Pembina Utama Polmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah Kapolri.
Koreksi Anda