Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada: a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Koreksi Anda