Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembina Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada:
a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Koreksi Anda
