Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi: a. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau pembina utama Polmas, untuk pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan b. Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah dan/atau pembina utama Polmas, untuk Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda