Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Polmas tingkat Kepolisian Daerah bertugas: a. mengembangkan taktik dan strategi operasional Polmas di wilayahnya; b. memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya; c. koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi/lembaga setempat untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan srategi Polmas; dan d. mengevaluasi pelaksanaan program di wilayahnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan: a. memberikan arahan mengenai penerapan Polmas bagi pelaksana Polmas di Kepolisian Resor; b. merencanakan dan mengawasi kegiatan Polmas; c. monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Polmas oleh Kepolisian Resor; d. mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor; e. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Resor; f. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah daerah maupun non pemerintah untuk melaksanakan Polmas; dan g. sosialisasi mengenai Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Koreksi Anda