Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas: a. mengembangkan taktik dan teknis operasionalisasi Polmas di wilayahnya; b. memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya; c. mengevaluasi program Polmas di wilayahnya dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan d. menggalang dukungan pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk mendukung kegiatan Polmas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan: a. mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Sektor; b. monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Sektor; c. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor; dan d. sosialisasi tentang Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Koreksi Anda