Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembina Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas:
a. mengembangkan taktik dan teknis operasionalisasi Polmas di wilayahnya;
b. memberdayakan dukungan fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polmas di wilayahnya;
c. mengevaluasi program Polmas di wilayahnya dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan
d. menggalang dukungan pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk mendukung kegiatan Polmas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembina Polmas melakukan kegiatan:
a. mengumpulkan laporan kegiatan Polmas dari Kepolisian Sektor;
b. monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Sektor;
c. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor;
dan
d. sosialisasi tentang Polmas, baik internal maupun eksternal Polri.
Koreksi Anda
