Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Persyaratan Pembina Polmas:
a. anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi sampai dengan Komisaris Besar Polisi; dan
b. memiliki kemampuan manajemen operasional tingkat menengah.
Koreksi Anda
