Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Pembina Polmas: a. anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi sampai dengan Komisaris Besar Polisi; dan b. memiliki kemampuan manajemen operasional tingkat menengah.
Koreksi Anda