Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembina Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, berkedudukan di:
a. Kepolisian Resor; dan
b. Kepolisian Daerah.
(2) Pembina Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah:
a. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda
