Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Supervisor Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada:
a. Kepala Kepolisian Sektor, untuk tingkat Kepolisian Sektor; dan
b. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Koreksi Anda
