Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi: a. Kepala unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor; dan b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau Pembina Polmas, untuk Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda