Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Resor bertugas: a. mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan b. membina Petugas Polmas dan FKPM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan: a. mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; b. monitoring dan evaluasi kegiatan Polmas yang dilakukan oleh kesatuan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor; dan c. supervisi pelaksanaan Polmas ke Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda