Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisor Polmas tingkat Kepolisian Sektor bertugas: a. mengatur, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh Petugas Polmas; dan b. membina Petugas Polmas dan FKPM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Supervisor Polmas melakukan kegiatan: a. memonitor dan mengontrol kegiatan petugas Polmas; b. mengumpulkan laporan hasil kegiatan Polmas dari petugas Polmas; c. analisis dan evaluasi terhadap kegiatan Polmas yang dilaksanakan oleh petugas Polmas dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Sektor; d. konfirmasi kepada warga masyarakat mengenai kinerja Petugas Polmas; dan e. mengusulkan kebutuhan operasional Polmas kepada Kepala Kepolisian Resor.
Koreksi Anda